Rabu, 21 November 2012

perundang undangan migas yang merugikan negara indonesia

 perunadang undangan migas yang merugikan negara

Pehttp://www.lensaindonesia.com/uploads/1/2012/02/MK.jpg 
merintah diminta segera membentuk lembaga/badan baru untuk menggantikan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Namun, pembentukan lembaga/badan baru tersebut harus sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu, perlu segera undang-undang pengganti UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, pembentukan lembaga/badan baru pengganti BP Migas juga bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian dalam usaha migas di sektor hulu. Pembentukan lembaga/badan baru juga diharapkan bisa mendorong peningkatan produksi migas dan nasionalisasi usaha migas di sektor hulu.
Demikian diungkapkan anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo B Sulisto, Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Salis Aprilian, serta Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Dipnala Tamzil secara terpisah di.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku dunia usaha.
"Peraturan presiden untuk mencegah kevakuman aturan. Sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. Aturan ini merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah setelah putusan MK. Kepada investor dan pelaku usaha migas, baik dalam dan luar negeri, semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan yang dijalankan dalam bentuk kerja sama dengan BP Migas dan pihak terkait tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti, jadi tidak perlu membuat kecemasan," kata Presiden.
Kepala Negara mengakui pembubaran BP Migas sempat menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan. Terutama yang mempertanyakan kepastian hukum terkait prediksi dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kemarin saya dengar laporan (putusan MK) jam 11 siang, 13 November 2012. Tentu ada implikasinya. Pertama, apa yang saya pantau memang putusan itu menimbulkan kecemasan menyangkut kepastian hukum di negeri ini. Investasi dan dunia usaha memerlukan jaminan kepastian hukum dan prediktabilitas dari kebijakan yang ada untuk mengambil keputusan. Kalau ini tidak segera saya ambil alih situasinya, isu tentang ketidakpastian bisa mengganggu iklim investasi," tutur Presiden.
Dewi Aryani mengatakan, pembentukan badan/lembaga baru pengganti BP Migas harus melalui pembahasan serius dan komprehensif serta terbuka. Dalam hal ini jangan sampai seperti "mengganti baju" BP Migas. Semangat pembentukan badan/lembaga baru semestinya mengutamakan pelaksanaan tata kelola migas sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi, tidak bisa melihat masalah ini hanya secara parsial saja. Yang penting segera memberikan sosialisasi kepada para investor dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar mereka juga memiliki keyakinan soal kepastian hukum, termasuk implikasi legalitas dari semua proyek. Kemudian, cost recovery yang harus dibayar oleh pemerintah kepada KKKS bagaimana statusnya," katanya.
Secara umum, Dewi Aryani juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait tata kelola energi, terutama sektor migas. Apalagi sekarang dalam status transisi setelah MK resmi membubarkan BP Migas.
Suryo B Sulisto mengatakan, pembubaran BP Migas tidak akan menggangu kontrak kerja sama (KKS) yang sedang berjalan dengan kontraktor. Apalagi putusan MK terkait pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan BP Migas dibubarkan dan seluruh fungsinya beralih ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Selama ini peran BP Migas hanya sebagai pengawas kegiatan kontrak kerja sama dengan perusahaan migas asing. Kewenangan BP Migas hanya tinggal dialihkan ke lembaga yang lebih berwenang. Jadi hanya butuh penyesuaian saja. Memang harus dilihat dulu permasalahannya. Kalau strukturnya memungkinkan untuk dibentuk yang baru, maka segera dibentuk. Jangan sampai berlarut-larut dan berdampak pada iklim investasi di sektor migas," katanya.
Menurut Suryo, saat ini Indonesia membutuhkan banyak kegiatan eksplorasi sumur minyak dan gas baru untuk mengurangi impor yang terus meningkat. Untuk itu, pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK dengan baik.
Sementara itu, Salis Aprilian mengatakan, pemerintah lebih baik membentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang bisa menjalankan fungsi bisnis untuk menggantikan peran BP Migas. Namun meski menjalankan bisnis, BUMN yang baru ini strukturnya tetap berada di bawah kendali pemerintah.
"Jadi BUMN ini bisa membuat kontrak kerja sama (KKS) dengan semua kontraktor migas, namun bertanggungjawab penuh kepada pemerintah," katanya. Ia menambahkan, pendapatnya bukan berarti ingin pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengganti BP Migas.
Meski demikian, menurut dia, PT Pertamina siap menggantikan peran BP Migas jika ditunjuk pemerintah. Hal ini mengingat selama ini anak perusahaan Pertamina misalnya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sudah menjalankan fungsi yang mirip dengan BP Migas.
"Memang kegiatan PT PHE bisa dibilang seperti BP Migas kecil, karena kami mempunyai unit-unit bisnis yang mengelola dan mengawasi aset-aset migas Pertamina. Tapi, tidak kontrak langsung dengan BP Migas. Saat ini ada sekitar 40-an aset migas Pertamina yang dikelola di bawah naungan PHE dengan nilai mencapai 700 juta dolar AS," katanya.
Dipnala Tamzil mengatakan, kontraktor migas meminta pemerintah segera mengakhiri ketidakpastian setelah pembubaran BP Migas. Pemerintah mesti segera memberikan arahan atau petunjuk untuk mengurangi dampak pada investasi di Indonesia.
"Kami berharap kondisi ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari ketidakpastian. Sebagai mitra Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan dukungan dan komitmen untuk menjamin kelangsungan aktivitas operasi produksi migas serta pendapatan dan pasokan energi bagi negara," katanya.
IPA yang didirikan pada 1971 ini memiliki 53 anggota perusahaan minyak dan gas nasional dan multinasional. Selain itu 111 anggota perusahaan penunjang industri migas dan sekitar 2.000 individu. Menurut Dipnala, keanggotaan IPA merepresentasikan 90 persen dari eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meyakini negara tidak akan merugi setelah BP Migas dibubarkan. "Mengada-ada kalau dikatakan negara rugi Rp 1 triliun per hari karena pembubaran BP Migas. Kontrak-kontrak BP Migas tetap dilanjutkan pemerintah sesuai perjanjian masing-masing," tuturnya.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Tommy Hendra Purwaka mengatakan, pembubaran BP Migas mendorong pengelolaan sistem birokrasi menjadi efisien atau memperpendek mata rantai dari sudut kelembagaan. Pengambilalihan oleh Kementerian ESDM diharapkan mendorong efektivitas dan jaminan sistem ketersediaan migas bagi rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas yang dilandaskan pada UU Migas Nomor 22 tahun 2001 (Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44) dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, ekonom Dradjad H Wibowo menilai, pembubaran BP Migas bisa tidak berarti apa-apa jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti dengan UU baru. Meski BP Migas dibubarkan, para mafia minyak masih bisa tetap senang. Apalagi Kementerian ESDM yang diserahkan tanggung jawab mengurus ini gagal memberantas mafia minyak.

Selasa, 20 November 2012

dampak yang di timbulkan dalam pertambangan timah

PRAKTEK PENAMBANGAN TIMAH DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MEMBAWA KERUGIAN BAGI MASYARAKAT
Makalah ini dimulai dengan tinjauan perpustakaan tentang perkembangan praktek penambangan timah yang dilakukan oleh sejumlah badan usaha atau kelompok masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Data sekunder yang didapat ini lalu dibahas berdasarkan konsep yang ada dalam mata kuliah Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan tentang kejahatan terhadap lingkungan dan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau individu. Dalam makalah ini, secara khusus, akan dijelaskan antara lain tentang praktek penambangan timah di lingkungan laut Kepulauan Bangka Belitung dan dampak yang akan ditimbulkannya bagi masyarakat, analisa masalah berdasarkan kerangka pemikiran kejahatan lingkungan, serta saran dan pendapat dengan harapan akan memberikan pertimbangan dalam mencari solusi untuk mengatasi masalah lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4G4NI7ZHXR7PEtljnqSe1mrZ_dqwQ-TMx8cum3-dNHGKTE_U1qY_DxyTvKSJ6nnX48KwzSUN2Jx93Ir82yeO0w-imcOldw3f0zxOywpDc2pB4wTK6qCqEVxuSieiI7TLTg-MJE8vndE_V/s320/peti4.jpg
Praktek penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung akhir-akhir ini telah menjadi suatu aktivitas keseharian bagi sebagian besar masyarakat di pesisir pantai. Di daerah perarian Bangka dan Belitung, praktek menambang timah di laut ini kian marak dilakukan secara masal. Dalam sehari puluhan ton timah disedot dari dasar laut. Setelah pasir timah itu diambil, limbah berupa tanah dibuang lagi ke laut. Bagi perusahaan resmi seperti PT. Timah, penambangan dilakukan dengan menggunakan kapal besar yang berfungsi untuk menyedot timah dari dalam tanah di bawah laut, sementara bagi perusahaan-perusahaan swasta yang lebih kecil, penambangan dilakukan dengan menggunakan kapal-kapal sedang. Kegiatan menambang timah di laut ini pun mulai ramai dilakukan oleh penambang di luar PT. Timah pada tahun 2006 sehingga mendorong masyarakat setempat, yang awalnya berprofesi sebagai nelayan, membanting setir menjadi penambang timah. Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa keuntungan yang didapat lebih besar daripada melaut untuk mencari ikan. Dalam waktu seminggu mereka dapat menghasilkan uang dari Rp 400.000,- hingga Rp. 1.000.000,-. Apabila mereka pergi melaut, keuntungan yang didapat belum tentu mencapai seperempat dari keuntungan menambang timah. [Yulvianus Harjono dan Wisnu Aji Dewabrata, Harian KOMPAS, Senin, 17 Mei 2010]. Hal ini pula yang menyebabkan banyaknya para pendatang dari luar kepulauan untuk melakukan aktivitas yang sama, yaitu mengeruk sumber daya timah yang dimiliki oleh bumi laskar pelangi tersebut. Aksi ini kemudian mengundang para penambang ilegal yang berusaha mencari kesempatan dalam kesempitan untuk keuntangan pribadi.
Munculnya Masalah Kerusakan Laut
Pengerukan tanah yang dilakukan dalam penambangan timah di lepas pantai kepualuan Bangka Belitung menyebabkan rusaknya topografi pantai. Pantai yang sehat adalah pantai yang memiliki bentuk tanah yang landai. Akan tetapi, kegiatan penambangan timah membuat struktur tanah di lepas pantai menjadi lebih curam sehingga daya abrasi pantai menjadi semakin kuat.
Akibat lain yang ditimbulkan dari pengerukan tanah di dasar laut adalah berubahnya garis pantai yang semakin mengarah ke daratan. Pengerukan tanah dan pembuangan sedimen juga menyebabkan air laut menjadi keruh. Dengan makin maraknya aktivitas penambangan, intensitas kekeruhan air semakin tinggi dan radiusnya ke kawasan lain di luar kawasan penambangan semakin luas. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa kawasan terumbu karang yang bukan merupakan wilayah penambangan mendapatkan imbas kekeruhan air. Sedimentasi tanah yang menjadi penyebab kekeruhan air ini akan menutup dan mematikan terumbu karang. Matinya terumbu karang akan merusak habitat kehidupan laut yang indah; lingkungan laut akan berubah menjadi habitat alga yang merugikan. Oleh karena itu, kerusakan laut di lepas pantai di Kepulauan Bangka Belitung menjadi semakin parah.
Sejumlah penelitian yang telah dilakukan meyatakan bahwa terumbu karang semakin terancam kehidupannya karena ulah pelaku tambang. Indra Ambalika, Ketua Tim Eksplorasi Terumbu Karang Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung, megatakan bahwa sejak tahun 2006 ekosistem laut di Bangka Belitung semakin parah daripada di daratan. Kehancuran terumbu karang yang mencapai 40 persen di perariran Bangka disebabkan oleh PT. Timah yang melakukan penambangan timah selama puluhan tahun sehingga habitat ikan-ikan terganggu, bahkan para nelayan sudah sangat sulit untuk mendapatkan ikan. PT. Timah memang telah melakukan perbaikan lingkungan laut, tetapi sistem rehabilitasi lingkungan yang diterapkan dianggap belum memadai. Pihak PT. Timah hanya menaruh rumpon tanpa penanganan yang berlanjut. [Harian KOMPAS, Senin, 17 Mei 2010, hlm. 1 dan 15]
Mata pencaharian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung adalah menangkap ikan, tetapi profesi nelayan ini terganggu karena penambangan timah. Kerusakan ekosistem laut yang terjadi menyebabkan rusaknya habitat tumbuhan dan binatang laut. Karena semakin sulit mendapatkan ikan, keuntungan yang di dapat oleh nelayan semakin kecil pula. Situasi seperti ini kemudian mendorong sebagian besar nelayan untuk merubah profesi menjadi penambang timah inkonvensional (TI) apung dengan menggunakan perahu-perahu kecil atau bagan terapung, baik secara legal (menjalin kerja sama dengan PT. Timah atau perusahaan swasta yang memiliki izin resmi) maupun secara ilegal dengan menjadi cukong atau bekerja kepada cukong tambang timah ilegal. [Ibid., hlm. 15]
Kegiatan menambang secara ilegal ini juga menelan korban. Para penambang harus menyelam hingga kedalaman empat puluh meter untuk menancapkan pipa penyedot timah. Mereka menyelam dengan menggunakan perlengkapan sederhana, seperti masker dengan udara dari kompresor dan alat pengisap pasir merek Dongfeng. Tidak sedikit dari mereka yang harus mengalami pendaharahan di telinga atau hidung saat menyelam, dan terkadang ada juga yang kehilangan nyawa. [Yulvianus Harjono, loc.cit., hlm. 15]
Selain menyebabkan berubahnya topografi tanah pada pantai, kegiatan penambangan timah yang semakin marak ini juga menimbulkan kekhawatiran akan menipisnya persediaan timah di perairan Bangka dan Belitung. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah setempat dengan membuka izin penambangan timah dalam skala kecil dan menengah atau tambang inkonvensional memberikan efek berupa semakin membabi butanya kegiatan penambangan oleh masyarakat setempat dan juga oleh beberapa perusahaan peleburan timah skala menengah di Pulau Bangka. Karena semakin banyak badan usaha yang beroperasi, menyebabkan persaingan pertambangan timah semakin tinggi.

Solo (Solopos.com) – Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak gegabah menyikapi hasil penelitian Augur Resources Ltd, Australia yang menyebutkan kandungan mineral berupa emas dan tembaga di Randu Kuning Kecamatan Selogiri sangat prospektif.
PENAMBANGAN TRADISIONAL -- Penambang tradisional di Jendi, Selogiri, Wonogiri, tengah melakukan pemilahan biji emas dengan menggunakan alat penggelundung. Dampak pertambangan seperti ini harus diwaspadai dan ditangani dengan baik karena tingginya potensi pencemaran lingkungan. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)
Pendapat itu disampaikan Sekjen Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Dr Prabang Setyono, kepada Espos, Rabu (22/6/2011). Dia mendorong dilakukan audit atau evaluasi daya dukung serta daya tampung lingkungan. Hal itu penting untuk mengetahui tingkat kerawanan lingkungan.Dalam beberapa penelitian disebutkan kadar merkuri limbah cair penambangan emas di Desa Jendi, Selogiri membahayakan manusia. Seperti hasil penelitian Rahayuningsih, seorang peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja pada 2008 lalu. Kadar merkuri limbah cair penambangan emas di Desa Jendi, Selogiri mencapai 0,0915 mg/l melebihi batas baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2004 sebesar 0,002 mg/l.
”Tahun 2011 ini diperkirakan terjadi akumulasi. Apalagi daya jelajah pencemaran logam berat di media air khususnya sungai bisa mencapai radius 200 meter dari titik sumber pencemarannya,” terang Prabang.
Setelah itu, pada 2009, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Jogja juga melakukan penelitian terhadap sejumlah penambang emas di Jendi, Selogiri. Dari 10 penambang emas tradisional di Jendi, 5 orang di antaranya terpapar Merkuri. Zat logam itu ada dalam darah dengan kadar antara 50 – 200 ?g/lt.
Selanjutnya hasil penelitian Sugeng Rianto, peneliti dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada 2010 menemukan dari 60 pekerja, 40 orang di antaranya atau 66,67% keracunan merkuri.
Prabang yang juga Ketua Program Pascasarjana S2/S3 Ilmu Lingkungan UNS, menguraikan dalam produksi satu gram emas menghasilkan 650 kilogram tailing. Dalam proses itu dibutuhkan 104 liter air. Artinya 98% bahan yang digali akan menjadi limbah dalam proses produksi satu gram emas.
Pemkab Wonogiri harus melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan emas. Pada praktiknya teknik penambangan tradisional tidak ramah lingkungan karena membuang lumpur yang menyebabkan sedimentasi sungai.
Ancaman lain penggunaan teknologi handling merkuri yang tidak terkontrol dalam proses amalgamasi. Mulai saat pengikatan emas dari lumpur atau pasir di mana merkuri sudah mulai terbuang ke alam bebas. Dampak lingkungan yang ditimbulkan berupa perubahan bentang lahan, percepatan laju sedimentasi sungai serta dimulainya proses penggurunan dengan hilangnya mikroorganisme tanah.

dampak pertambangan batubara terhadap lingkungan





http://3.bp.blogspot.com/_br_risDxbJg/TAtHI7XmssI/AAAAAAAAABs/B5vFFYteves/s1600/31003_1353037078562_1610482866_820020_5879969_n.jpg


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Di kesempatan kali ini, aq akan membahas satu topik masalah yg sedang booming”.x di Kalimantan Timur, khusus.x Samarinda.. yaitu masalah” yg ditimbulkan akibat aktivitas tambang batubara..
Berdasarkan judul note di atas, aq akan membagi bahasan awal q menjadi 2 pokok utama, yaitu apa itu batubara dan apa itu kesehatan lingkungan..

a. Apakah Batubara itu?

Batubara merupakan batuan sedimen mudah terbakar, yang mana 50%-70% dari massa.x tersusun atas bahan organik.. bahan organik yang menyusun batubara ialah selulosa yang berasal dari daun, akar, kulit pohon, struktur kayu, spora, damar, dan laen”.. lantas bagaimana proses singkat.x, sehingga bahan organik ini dapat berubah menjadi batubara?

Nah, bahan” organik itu tadi akan mengalami proses dekomposisi atau pembusukan dalam waktu yang relatif lama (rentang waktu.x bisa sampai ribuan, bahkan jutaan tahun) hingga mengalami perubahan-perubahan fisik dan kimia.

Masih ingat nggak, apa yang dimaksud dengan perubahan fisik dan kimia?

Simple.x, perubahan fisik itu diindikasikan oleh perubahan wujud suatu zat.. sedangkan perubahan kimia itu diindikasikan dengan ada.x zat lain yang terbentuk, misal.x terbentuk.x endapan dan gas..

Jelas, untuk perubahan fisik yang terjadi pada dekomposisi ini ialah dari wujud awal berupa daun, akar, kulit pohon dan segala macam.x itu tdi seiring berjalan.x waktu yang relatif lama akan berubah menjadi batubara.. Sedangkan untuk perubahan kimia, untuk lebih jelas.x kamu bisa liat reaksi berikut :

5(C6H10O5) → C20H22O4 + 3CH4 + 8H2O + 6CO2 + CO

Reaktan C6H10O5 itu merupakan selulosa..
Produk berupa C20H22O4 ialah batubara, CH4 ialah gas metana, H2O ialah air, CO2 ialah karbon dioksida dan CO ialah karbon monoksida..


b. Apakah yang dimaksud dengan Kesehatan Lingkungan?

Ada beberapa definisi tentang Kesehatan Lingkungan.. aq mengambil salah satu contoh definisi menurut WHO, badan PBB yang menangani masalah kesehatan dunia..

Menurut WHO Expert Committee, Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi antara manusia dan lingkungannya agar dapat menjamin sehat dari manusia..

Aq asumsikan seperti ini, untuk menjamin sehat dari manusia perlu ada.x keseimbangan ekologi antara manusia dan lingkungan.x.. menurut teori yang dikemukakan oleh Hendrik L Blum, status kesehatan seseorang dipengaruhi oleh 4 variabel diantara.x Genetika, Pelayanan Kesehatan, Tingkah Laku dan Lingkungan..

Sekian untuk bahasan utama, aq lanjut membahas Kalimantan Timur & Potensi Batubara..

Batubara merupakan komoditi bahan galian yang telah banyak memberikan kontribusi dalam penerimaan devisa negara dan menggerakkan roda perekonomian.. Kalimantan Timur, pada hari ini dikenal sebagai daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia.. Dahulu, Kalimantan Timur dikenal sebagai Lumbung Kayu Bulat Nasional, yang mana produksi kayu Kalimantan Timur menyumbang sedikit.x 50% dari produksi kayu nasional.. Namun semenjak mengalami penipisan sumber daya hutan pada tahun 80’an, maka Kalimantan Timur mengalami transisi menjadi daerah penghasil Emas Hitam..

Data terakhir yang aq dapatkan, pada tahun 2005 Kalimantan Timur memproduksi sekitar 400 juta ton batubara dan pada saai itu diprediksi Kalimantan Timur masih memiliki cadangan batubara sebanyak 22 milyar ton.. Seiring berjalan.x waktu, hingga saat ini para ahli memprediksikan sedikit.x terdapat 2,41 triliun ton cadangan batubara di Benua Etam.. sungguh merupakan angka yang fantastis bukan??

Ada beberapa contoh perusahaan di Kalimantan Timur yang bergerak di sektor pertambangan batubara, contoh.x PT Kaltim Prima Coal (Kab. Kutai Timur), PT Lana Harita dan PT Sinar Kumala Naga (Kab. Kutai Kartanegara), PT Berau Coal (Kab. Berau) serta PT Kideco Jaya Agung (Kab. Paser).

Beralih pada bahasan selanjut.x, ada berapa banyak kah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur??

Data terakhir yang aq peroleh dari wawncara singkat Kompas kepada Gubernur Kalimantan Timur, sedikit.x ada 1212 perusahaan skala kecil hingga besar yang beroperasi di Kalimantan Timur hingga Januari 2010 silam.. khusus untuk wilayah Samarinda saja, terdapat 81 perusahaan.. sungguh merupakan angka yang fantastis bukan?? mengingat bahwa Kalimantan Timur hanyalah provinsi..

Lantas mengapa begitu banyak perusahaan yang terus”an mengais Bumi Kalimantan Timur ini demi Emas Hitam, padahal telah sama” qt ketahui bersama bahwasanya batubara itu merupakan sumber daya alam tak terbaharui??

Marak.x perusahaan batubara ini tak lain disebabkan “PERIJINAN” yang terlalu gampang dikeluarkan oleh pemerintah.. Perijinan ini terbagi atas 2 macam :

1.Kuasa Penambangan (KP), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota..

2.Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B), yang dikeluarkan oleh Pusat..

Ditengarai, dari jumlah 1212 perijinan yang ada di Kalimantan Timur, 1180 diantara.x merupakan KP.. Mengapa Pemerintah Daerah terkesan amat bahkan teramat gampang menerbitkan ijin berupa KP??

Aq menarik 1 alasan mengapa pemerintah terkesan amat gampang menerbitkan KP.. yaitu pemerintah terlalu terobsesi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).. padahal fakta.x, data tahun 2008 untuk wilayah Samarinda, penerimaan yang masuk ke kas daerah dari sektor pertambangan batubara nominal.x hanyalah 10 milyar.. sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk menangani masalah banjir (1 masalah lingkungan yang timbul akibat marak.x pembukaan laha yang notabene dulu.x merupakan daera resapan air) saja lebih dari itu.. contoh konkret.x, untuk membangun Folder Air yang sekarang terletak di kawasan Air Hitam menyerap dana hingga 36 milyar.. jelas lebih besar pasak daripada tiang bukan??

Ironis.x, ternyata sektor pertambangan di Samarinda hanya mampu menyerap sekitar 7% tenaga kerja.. jelas, sektor ini bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengurangi tinggi.x angka pengangguran di Samarinda.. apalagi setelah digulirkan.x otonomi daerah, maka tiap” daerah jelas memiliki otoritas untuk mengatur rumah tangga.x sendiri..

Dengan jumlah KP dan PKP2B yang seabrek begitu, maka logis pertambangan batubara akan menimbulkan dampak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan lingkungan.x.. Bagaimana tidak, menurut PP No. 21 Tahun 1997, disebutkan bahwa luas kota Samarinda ialah 718 km2 dan dari total luas wilayah kota tersebut sekitar 66,5% telah beralih fungsi menjadi areal pertambangan batubara.. secara matematis dapat dihitung, dari 718 km2, sekitar 477 km2.x telah menjadi areal tambang batubara.

Karena obsesi pemerintah untuk meningkatkan PAD itu tadi, tanpa disadari mereka lalai akan krisis ekologi yang kini menjadi bom waktu untuk Kalimantan Timur.. bagaimana tidak, ada beberapa pengusahaan dan cara penambangan batubara yang ternyata belum secara holistkc memperhatikan kelestarian lingkungan serta dampak.x bagi lingkungan dan masyarakat..

Secara umum, masalah yang timbul akibat aktivitas pertambangan ialah perubahan lingkungan, baik itu perubahan morfologi dan topografi lahan maupun penurunan produktivitas tanah.. lebih khusus.x, ada beberapa dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yaitu :

1. Terbentuk.x lubang” menyerupai kawah dengan ukuran raksasa akibat penggalian..

2. Timbul.x gas metana di sekitar lokasi tambang yang berimbas pada penurunan produktivitas tanah.. akumulasi gas metana dengan konsentrasi tinggi pada tambang bawah tanah, tak ayal dapat menimbulkan ledakan..

3. Pencemaran air akibat proses pencucian batubara.. proses ini dilangsungkan guna memisahkan batubara dengan kandungan sulfur.x..

4. Pencemaran udara akibat flying ahses (material ringan yang bertebaran) yang berbahaya bagi kesehatan penduduk serta dapat menyebabkan beberapa infeksi saluran pernafasan..

Sekarang, aq bakal membahas satu persatu bentuk pencemaran itu tadi serta gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkannya..


1. Pencemaran Udara

Ada aturan yang menjadi dasar q, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1997 ayat (2).. pada KEPMEN tersebut, disebutkan ada beberapa parameter yang dapat dijadikan indikator pencemar udara yaitu, partikulat padat, CO, SO,2, NO2 dan O3.

aq ambil contoh, CO atau karbon monoksida..

Karbon monoksida merupakan zat yang bersifat “TOKSIN” bagi manusia.. mengapa?

hal ini dikarenakan CO dapat mengikat haemoglobin dalam darah serta merubah struktur.x dari oksihaemoglobin menjadi dioksihaemoglobin.. Nah, apabila kadar COHb ini di atas ambang batas, maka yang akan terjadi pada tubuh qta ialah gangguan pada sistem saraf pusat, reaksi panca indera menjadi abnormal dan yang paling sering dijumpai ialah kesulitan utnuk bernafas..


2. Pencemaran air

Seperti yang udah aq sebutin diatas, bahwa pencemaran air ini diakibatkan oleh proses pencucian batubara guna memisahkan.x dengan kandungan sulfur.. pada air hasil pencucian ini ternyata terlarut beberapa unsur dan senyawa kimia yang berbahaya..

Ferum dan Mangan, menyebabkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik..

Sulfat, menyebabkan turun.x pH dan produktivitas tanah..

Merkuri dan Timbal, yang menjadi pemicu kanker kulit bagi manusia..


Lalu, gangguan yang ditimbulkan, apa aja sih.?????

ada beberapa gangguan yang dapat ditimbulkan.. aq membagi.x berdasarkan wujud polutan ato zat pencemar.x..

1. Polutan berwujud gas, akan mengakibatkan iritasi pada mata dan gangguan saluran pernafasan..

2. Polutan berwujud padat akan menyebabkan beberapa penyakit..

Silicosis, ialah penyakit akibat menghirup silika yang kemudian akan menimbulkan pembentukan jaringan parut di dalam paru”..

Asbestosis, ialah penyakit akibat menghirup partikel” asbes yang kemudian akan membentuk fibrosis dan menghambat kontraksi-relaksasi paru”..

Antrakosis, ialah penyakit akibat menghirup debu batubara..

Di bahasan terakhir, aq akan menjabarkan beberapa upaya pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi dampak akibat batubara.. aq membagi. menjadi 4 pendekatan..


1. Pendekatan Teknologi

Pendekatan ini orientasi.x lebih kepada tindakan preventif ato pencegahan berupa pengendalian dan perlindungan.. contoh.x, pengembangan sarana jalan ato bahkan membuat jalan khusus untuk kendaraan pengangkut batubara.. kendaraan batubara itu beban.x lumayan besar, sehingga memungkinkan untuk membuat jalan umum cepat rusak.. selain itu debu” yang beterbangan dari batubara yang diangkut dapat mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.. oleh karen itu disarankan untuk mengenakan masker guna menghindarkan diri dari ruang udara yang kotor..

2. Pendekatan Administratif

Pendekatan ini sifat.x mengikat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam usaha penambangan batubara, tanpa terkecuali.. sehingga diharapkan operasi pertambangan.x tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan sesuai aturan..
contoh konkret.x, beberapa waktu yang lalu Bupati Kutai Timur melakukan pencabutan ijin berupa KP sebanyak 12 buah dari 38 KP yang pernah diterbitkan.. salah satu alasan beliau ialah karena ada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pada lokasi yang merupakan lahan konservasi..

3.Pendekatan Edukatif

Sasaran dari pendekatan ini ialah masyarakat.. bagaimana qta berbagi pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.. hal yang dapat qta lakukan salah satu.x ialah dengan memberikan penyuluhan secara kontinyu dengan harapan agar dapat memotivasi perubahan perilaku serta membangun kesadaran masyarakat akan betapa penting.x menjaga lingkungan..

4. Pendekatan Lingkungan

Pendekatan ini ditujukan untuk menata lingkungan sehingga dapat terhindar dari dampak negatif akibat pertambangan..
ada 2 hal yang dpat dilakukan, yaituREKLAMASI dan REVEGETASI..

Reklamasi adalah upaya memperbaiki dan menata ulang kegunaan lahan yang terganggu agar dapat difungsikan kembali sesuai peruntukan.x, seperti menimbun kembali lubang” bekas penambangan dengan tanah.. namun yang perlu diingat ialah bahwa reklamasi TIDAK AKAN mengembalikan 100% kondisi tenah pasca penambangan seperti sedia kala.. namun reklamasi ini lebih ditujukan untuk membentuk bentang alam yang lebih stabil akan bahaya degradasi lingkungan, terutama erosi.

Sedangkan Revegetasi adalah upaya memperbaiki kondisi tanah, seperti pemberian tanah pucuk (top soil), pemberian kapur dan pemupukan dasar..


KESIMPULAN

aq gak mau munafik untuk mengakui bahwa, batubara telah memberikan banyak kontribusi dalam penerimaan devisa negara serta menggerakkan roda perekonomian.. namun yang lebih penting dan HARUS DIPERHATIKAN ialah pengelolaan.x, agar dampak" yang telah aq sebutin tadi dapat diminimalisir.. bahkan lebih bagus lagi, STOP!! perijinan baru untuk pertambangan..

Sebagai alternatif.x, mencontoh Kabupaten Kutai Timur yang konsisten menjalankan program GERDABANGAGRI.. hal ini dikarenakan kesadaran bahwa BARANG TAMBANG sebanyak apapun, jika dieksploitasi terus-menerus suatu saat kelak akan habis pula..

























mengenai limba minyak dan efek yang ditimbulkan


Mengenal limbah minyak dan Efek yang Ditimbulkan

Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Pada umumnya, pengeboran minyak bumi di laut menyebabkan terjadinya peledakan (blow aut) di sumur minyak. Ledakan ini mengakibatkan semburan minyak ke lokasi sekitar laut, sehingga menimbulkan pencemaran.Contohnya, ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Pencemaran laut yang diakibatkan oleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya.
Tumpahan minyak di laut berasal dari kecelakaan kapal tanker.Contohnya tumpahan minyak terbesar yang terjadi pada tahun 2006 di lepas pantai Libanon.Selain itu, terjadi kecelakaan Prestige pada tahun 2002 di lepas pantai Spanyol.[4] Bencana alam seperti badai atau banjir juga dapat menyebabkan tumpahan minyak.
Sebagai contoh pada tahun 2007, banjir di Kansas menyebabkan lebih dari 40.000 galon minyak mentah dari kilang tumpah ke perairan itu.
Akibat yang ditimbulkan dari terjadinya pencemaran minyak bumi di laut adalah :

1. Rusaknya estetika pantai akibat bau dari material minyak. Residu berwarna gelap yang terdampar di pantai akan menutupi batuan, pasir, tumbuhan dan hewan. Gumpalan tar yang terbentuk dalam proses pelapukan minyak akan hanyut dan terdampar di pantai.

2. Kerusakan biologis, bisa merupakan efek letal dan efek subletal. Efek letal yaitu reaksi yang terjadi saat zat-zat fisika dan kimia mengganggu proses sel ataupun subsel pada makhluk hidup hingga kemungkinan terjadinya kematian. Efek subletal yaitu mepengaruhi kerusakan fisiologis dan perilaku namun tidak mengakibatkan kematian secara langsung. Terumbu karang akan mengalami efek letal dan subletal dimana pemulihannya memakan waktu lama dikarenakan kompleksitas dari komunitasnya.

3. Pertumbuhan fitoplankton laut akan terhambat akibat keberadaan senyawa beracun dalam komponen minyak bumi, juga senyawa beracun yang terbentuk dari proses biodegradasi. Jika jumlah pitoplankton menurun, maka populasi ikan, udang, dan kerang juga akan menurun. Padahal hewan-hewan tersebut dibutuhkan manusia karena memiliki nilai ekonomi dan kandungan protein yang tinggi.

4. Penurunan populasi alga dan protozoa akibat kontak dengan racun slick (lapisan minyak di permukaan air). Selain itu, terjadi kematian burung-burung laut. Hal ini dikarenakan slick membuat permukaan laut lebih tenang dan menarik burung untuk hinggap di atasnya ataupun menyelam mencari makanan. Saat kontak dengan minyak, terjadi peresapan minyak ke dalam bulu dan merusak sistem kekedapan air dan isolasi, sehingga burung akan kedinginan yang pada akhirnya mati.