Pengertian Bunga Bank
Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Bunga dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 176)
Sri Edi Swasono, seorang pakar muslim dalam disipilin ilmu ekonomi, berpendapat, bahwa bunga adalah harga uang dalam transaksi jual beli di Bank. (Sri Edi Swasono, Bank dan Suku Bunga, (Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988 ), h. 28)
Sumber : http://hasanismailr.blogspot.com/2011/08/pengertian-bunga-bank.html
Jenis dan fungsi bunga Bank
Fungsi Bunga Bagi Bank
Kredit
adalah penyediaan sumber daya oleh salah satu pihak kepada pihak lain
dimana pihak kedua tidak mengembalikan ke pihak pertama dengan segera
(sehingga menghasilkan debt). Sumber daya yang diberikan dapat dalam
bentuk finansial (misalnya pemberian pinjaman-loan), atau dapat terdiri
dari barang atau jasa (misalnya kredit konsumen-consumer credit). Kredit
mencakup setiap bentuk pembayaran ditangguhkan. Kredit diperpanjang
oleh kreditur, juga dikenal sebagai pemberi pinjaman, kepada debitur,
juga dikenal sebagai peminjam.
Jenis Bunga Yang Dibebankan Bank Kepada Nasabah
Modal
merupakan perpindahan dana dari masyarakat, unit bisnis, dan pemerintah
ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dalam hal ini, bank menjadi
kreditur dalam titik perputaran dana. dana yang telah diterima dari
masyarakat akan digunakan untuk menyalurkan kembali kepada masyarakat
yang kekurangan dana. Dalam hal ini masyarakat yang kekurangan dana
mempunyai alternatif untuk meminjam dana dari bank. Begitupun sebelumnya
masyarakat yang kelebihan dana akan menyimpan dana ke bank atau lembaga
keuangan lainnya. Masyarakat yang meminjam dana dibebankan bunga
sebagai harga dana yang dipinjam. Jadi, tingkat bunga adalah harga dari
pinjaman.
Posted in Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar