Jumat, 28 Juni 2013

Marginalisasi perguruan tinggi

MARGINALISASI PERGURUAN TINGGI                oleh. joko suhartono

Sampai detik ini pemahaman publik tentang fungsi perguruan tinggi ternyata belum utuh dan masih salah kaprah. kesalahan fatal ialah penempatan perguruan tinggi negeri sebagai unit pelaksana teknis kementrian pendidikan dan kebudayaan, sementara. perlakuan terhadap perguruan tinggi swasta sebagai unit usaha dari yayasan atau badan wakaf. dengan kedudukan seperi itu perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lebih dari kantor jawaban.sementara peruruan tinggi swasta (PTS) tidak lebih dari unit usaha. artinya disini terjadi marginalisasi fungsi perguruan tinggi dari yang seharusnya, sebagai agen pembangun bangsa melalui agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuaan bagi kemaslahatan umat manusia.

Funsi maginal
               Dengan fungsi marginal seperti yang diuraikan yang diatas. maka PTN hanya menjalankan tugas pemerintah. berdasarkan segala ketentuan yang berlaku. adapun PTS hanya menjalankan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi yayasan atau badan wakaf. memnag PTS dan PTN terkesan menjalankan pendidikan tinggi. tetapi sejujurnya mereka belum melakukan pendidikan secara utuh dan hakiki. apa yang dilakukan PTN hanyalah formalitas persekolahan tingkat tinggi , maksudnya setelah SMK/SMA. sedangkan yang dilakukan PTS saat ini adalah sekolah tingkat tinggi dengan memperlakukan mahasiswa sebagai komoditas akibatnya, mutu pendidikan indonesia sangat rendah karna jauh sekali dari hakikatnya. secara perseorangan kualitas dosen dan mahasiswa di indonesia tidak kalah, bahkan sering sekali lebih baik dibandingkan dengan negara manapun di dunia. namun sebagai instisusi.
pengelolaan pendidikan sangat lemah karna pengelolaannya tidak sesuai dengan tuntutan zaman saat ini dan tidak sesuai dengan tantangan global yang sedang dihadapi. telah terjadi kesalahan pemerintahan dalam menata kelola perguruan tinggi di indonesia
Penyalenggaraan pendidikan tinggi oleh PTN saat ini haya mengedepankan pencapaain target pemerintah yang sangat bermuaatan polotis. .

Solusi badan hukum 
       
 Dalam hal ini PTS sama sekali tidak salah jika kemudin melakukan kegiatan transaksional. yaitu peserta didik membayar mahal kepad pts dan PTS memberikan kualitas yang terbaik sesuai harapan peserta didiknya. PTS memang tidak harus memenuhi tujuan pendidkan nasional karena harus membiayi dirinya sendiri. kecuali jika pemerintah atau kementerian menugaskan misi khusus kepada PTS dengan anggaran yang memadai. artinya perlua ada kebijakan nasional bahwa pemerintah dapat menugaskan PTS bersama PTN mencapai tujuan nasional yang hakiki.  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar